Polda Banten Bongkar 5 Lubang Tambang Batubara Ilegal di Cihara Lebak, 3 Lokasi Berbeda Disisir

Penulis: Nurul Huda  •  Kamis, 24 September 2026 | 07:01:31 WIB
Polda Banten menemukan lima lubang tambang batubara ilegal di tiga lokasi di Cihara, Lebak.

LEBAK — Penyelidikan terhadap aktivitas tambang batubara tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Lebak menemukan lima lubang galian manual di tiga lokasi berbeda. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut pengungkapan bermula dari surat perintah tugas penyelidikan yang terbit awal September 2026.

Lima lubang itu tidak berada dalam satu titik. Petugas mencatat tiga kelompok lokasi dengan kedalaman dan rentang waktu operasi yang berbeda-beda.

Dua Lubang 20 Meter Diduga Milik AA, Beroperasi Sejak Agustus 2026

Di lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang berkedalaman sekitar 20 meter. Lubang tersebut diduga milik AA dan terdeteksi beroperasi sejak Agustus 2026.

Lokasi kedua hanya menyisakan satu lubang, tetapi kedalamannya mencapai 40 meter. Lubang itu diduga milik AU dan telah beraktivitas sejak Juli 2026.

Lubang Terdalam 50 Meter, Beroperasi Sejak Mei 2026

Lokasi ketiga menjadi yang paling dalam. Dua lubang tambang di titik ini mencapai kedalaman 50 meter dan diduga milik HE, dengan aktivitas yang berjalan sejak Mei 2026.

Maruli membeberkan temuan lapangan tersebut dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. "Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang kedalaman sekitar 20 meter yang diduga milik AA. Kegiatan ini terdeteksi beroperasi sejak Agustus 2026," ujar Maruli.

Jack Hammer hingga Karung Sampel Batubara Diamankan

Dari ketiga lokasi, polisi menyita sejumlah alat penggalian. Barang bukti yang diamankan mencakup jack hammer, blower, cangkul, peralatan evakuasi, hingga beberapa karung sampel batubara hasil penambangan liar.

Penyidik juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses hukum. "Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Maruli.

Penyidikan Berjalan, Pemilik Lubang Terancam Diproses Hukum

Maruli menegaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Fokusnya mengusut tuntas keterlibatan para pemilik lubang serta pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Wilayah Cihara berada di pesisir selatan Lebak, kawasan yang selama ini dikenal memiliki sebaran potensi mineral. Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan itu kerap sulit terpantau karena lokasinya masuk ke area perbukitan dan perkebunan warga.

Polda Banten belum merinci apakah ada tersangka yang ditetapkan dari hasil penyidikan. Polisi juga belum menyebut nilai kerugian negara maupun volume batubara yang sudah terangkat dari lima lubang tersebut.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top