Polda Banten Ringkus Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo, Sita Ekskavator Kobelco

Penulis: Oman Sudirman  •  Minggu, 27 September 2026 | 12:01:01 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menyita satu unit ekskavator Kobelco dalam pengungkapan penambangan tanah urug ilegal di Kronjo, Tangerang.

TANGERANG — Penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas tanah urug di sekitar permukiman padat penduduk. Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten lalu melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dan mendapati penggalian sedang berjalan.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau yang digunakan untuk menambang tanah. Aktivitas itu tidak dilengkapi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.

Izin yang Tidak Dimiliki Kedua Pelaku

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Pertambangan Rakyat. Keduanya juga tidak mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan serta Surat Izin Penambangan Batuan.

"Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di lokasi tersebut," ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Tanah Urug Dijual Rp 250.000 per Ritase

Hasil penambangan dijual para pelaku secara eceran dengan harga Rp 250.000 per ritase. Pengangkutan memakai dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik.

Polisi menyita satu unit ekskavator jenis Bucket dan satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat. Penyidik juga mengamankan kartu antrean muatan, satu unit telepon seluler, serta berkas dan buku catatan penjualan tanah.

Ancaman Lima Tahun Penjara

RD dan DL dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta. Polisi menyebut motif para tersangka demi memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: aktualtangerang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top