Satpol PP Kota Cilegon Patroli Taman hingga Tertibkan Usaha Belum Berizin di Bonakarta

Penulis: Luqman Arif  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:01:01 WIB
Satpol PP Kota Cilegon menggelar patroli rutin di Taman Simpang Landmark untuk menjaga ketertiban kawasan.

CILEGON — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon menempatkan penegakan peraturan daerah sebagai prioritas kerja, mulai dari pengendalian pedagang kaki lima hingga penertiban bangunan dan usaha. Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon M Ridwan menyebut kewenangan pihaknya tidak terbatas pada satu produk perda saja. Menurut dia, seluruh perda yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus dijalankan pelaksanaannya.

Ridwan menegaskan bahwa tugas Satpol PP mencakup banyak objek pengaturan, bukan hanya pedagang kaki lima. Hal itu disampaikannya saat menjelaskan pelaksanaan tugas instansi yang dipimpinnya.

"Kita kan penegak perda, tugas Satpol PP bukan hanya pengendalian pedagang kaki lima, tetapi banyak. Yang berkaitan dengan OPD-OPD yang berhubungan dengan masyarakat, juga harus kita jalankan pelaksanaannya. Seperti kemarin terkait (adanya laporan) perizinan (tidak lengkap), lingkungan," ujar Ridwan.

Penertiban Kafe Bonakarta Libatkan Lima OPD Sekaligus

Penertiban salah satu tempat usaha kafe di Kawasan Bonakarta menjadi contoh bagaimana Satpol PP bekerja lintas sektor. Ridwan menyatakan keputusan penertiban diambil bersama tim yang terdiri dari DPUPR, DPMPTSP, Perindag, dan Perkim, termasuk kecamatan dan kelurahan.

Persoalan utama kafe tersebut menyangkut perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Koordinasi dilakukan karena Satpol PP mengakui tidak dapat bekerja sendiri dalam menegakkan perda.

"Otomatis perlu koordinasi dengan OPD terkait, pengampu perda itu. Misalnya, masalah perizinan PBG yang di kafe (Kawasan Bonakarta) itu kan. Itu kita bersama-sama dengan tim yang terkait dengan masalah tersebut. Dengan DPUPR, DPMPTSP, Perindag dan Perkim, termasuk kecamatan dan kelurahan. Karena keputusan itu bersama, dengan tim," ucapnya.

Tertib Sungai, Saluran, dan Jalan Masuk Sasaran Pengawasan

Obyek penegakan perda yang dijalankan Satpol PP Kota Cilegon tidak berhenti pada tertib bangunan dan tertib usaha. Ridwan menyebut tertib sungai, saluran, dan tertib jalan juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas.

Menurut dia, seluruh objek pengaturan ketertiban itu dijalankan sesuai kewenangan yang melekat pada instansi. Pelaksanaannya menyasar ruang publik yang sehari-hari digunakan warga.

"Jadi masalah terkait tertib sungai, saluran dan tertib jalan itu juga kita laksanakan semua," terangnya.

Patroli Taman Landmark Jadi Pola Pengawasan Keramaian

Taman Simpang Landmark yang menjadi pusat keramaian warga membuat Satpol PP aktif menjaga keamanan lewat patroli rutin. Pola pengawasan serupa akan diterapkan bila taman atau pusat keramaian baru beroperasi, seperti Taman Bagendung, Taman Bonakarta, dan Taman Rumah Dinas.

Ridwan menekankan taman diperuntukkan bagi warga yang mencari hiburan, bukan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya. Karena itu pemantauan melalui patroli dianggap keharusan, termasuk bila petugas harus ditempatkan tetap seperti di Landmark.

"Intinya taman itu untuk masyarakat melepaskan hiburan dan sebagainya, jangan sampai taman itu untuk hal yang lain. Makanya kita harus pantau dengan patroli. Kalau pun harus kita jaga, seperti yang kita lakukan di Landmark," pungkasnya.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: haluanbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top