TANGERANG SELATAN — Sebanyak 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program kolaborasi Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS RI ini menyasar kelompok pekerja yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari mengatakan pemerintah memastikan pekerja rentan tidak terpinggirkan dari jaminan sosial. Perlindungan diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
"Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Dyah.
Dyah menambahkan pemerintah akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna memperluas akses bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran. Langkah itu disebut sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian manfaat saat risiko terjadi. Jaminan sosial harus menjadi pijakan agar pekerja dan keluarganya tetap mampu bertahan dan bangkit.
"Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya," ujar Saiful.
Kolaborasi ini bukan dimulai dari nol. Melalui BAZNAS Pusat, 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk proses perlindungan, sementara lebih dari 8.500 pekerja lain masuk tahap berikutnya dengan data yang telah dikumpulkan.
Lewat BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saiful menilai jaringan BAZNAS hingga daerah dan kedekatannya dengan kelompok mustahik membuat kolaborasi ini penting.
Menurut Saiful, zakat, infak, dan sedekah melalui program ini tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi bagian dari jaring perlindungan ketika risiko terjadi.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak atas santunan JKM Rp42 juta.
Manfaat lain berupa beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak, sesuai ketentuan yang berlaku. Saiful memastikan manfaat tidak berhenti pada pemberian santunan.
"Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan," kata Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program itu memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif.
Perlindungan 100.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BAZNAS disebut menjadi langkah awal memperluas cakupan jaminan sosial. Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat maupun daerah dengan target perlindungan hingga 1 juta pekerja.