JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertepatan dengan aksi demonstrasi ribuan buruh di depan gedung DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pengesahan itu secara langsung kepada massa aksi. Menurut Dasco, DPR bersama Pemerintah telah menunaikan janji sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menargetkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026.
Dasco menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai bentuk pemenuhan janji pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh. Ia berharap aturan baru ini menjadi landasan perjuangan hak pekerja ke depan.
"Ini adalah kado untuk kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap Istiqomah memperjuangkan hak-haknya," tegas Dasco.
Ia juga berharap hubungan kerja antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR tetap terjalin baik setelah UU disahkan. Menurutnya, kolaborasi keempat pihak menjadi kunci pelaksanaan aturan di lapangan.
"Semoga kedepan kerjasama antar buruh, pemerintah, pengusaha dan DPR terus berjalan dengan lancar," tandasnya.
Ketua Umum KEP KSPSI yang juga Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudrajat, menyampaikan apresiasi langsung dari lokasi aksi. Ia mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Presiden Prabowo Subianto atas penetapan dan pengesahan Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan," ungkap Dedi saat aksi di depan Gedung DPR RI.
Dedi berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial. Menurutnya, aturan ini menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Banten.
"Setelah UU ini disahkan, kami yakin dapat memperkuat Pelindungan para buruh dan pekerja," pungkasnya.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menuntaskan amanat Mahkamah Konstitusi yang meminta aturan ini rampung pada Oktober 2026. DPR dan Pemerintah mengebut pembahasan agar tenggat terpenuhi tepat waktu.
Dengan status undang-undang, aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan pekerja di sektor formal maupun informal. Pelaksanaan teknisnya akan menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait.
Ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung DPR menyambut langsung pengesahan tersebut. Mereka menuntut perlindungan yang lebih kuat atas hak-hak pekerja, terutama terkait upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja.