TANGERANG — Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan 13 warga negara asing asal Tiongkok dalam operasi Tim Pora gabungan. Petugas menemukan mereka bekerja sebagai buruh kasar di sebuah proyek konstruksi kawasan pergudangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyatakan operasi menyasar tiga lokasi. Dua perusahaan berada di wilayah Cikupa, satu proyek konstruksi di Legok.
"Kita sisir PT STI dan PT ECI yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Yang ketiga, proyek konstruksi yang berada di sebuah kawasan pergudangan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat 2 Oktober 2026.
40 WNA Diperiksa, 13 Diduga Langgar Izin Tinggal
Pengawasan keimigrasian di ketiga lokasi menemukan keberadaan 40 WNA. Seluruhnya merupakan warga negara Tiongkok.
Dari jumlah itu, petugas mendeteksi indikasi pelanggaran oleh 13 WNA. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Dari 40 WNA tersebut, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 13 WNA berupa penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya. 13 WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya selama berada dan berkegiatan di Indonesia," ucap Barron.
Modus: Dokumen C20 Dipakai untuk Kerja Kasar
Ke-13 WNA memegang dokumen C20 atau izin tinggal. Saat pengecekan, dokumen tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil pemeriksaan mengungkap mereka tinggal dalam satu mess atau asrama. Mereka sudah bekerja selama 1–3 bulan di proyek tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menambahkan para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek itu. "Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," kata dia.
Sanksi Penangkalan dan Deportasi
Para WNA yang terjaring dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Untuk 13 WNI yang melanggar diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Bahkan kami dalami apabila ada pelanggaran lain akan dibawa keranah pidana," ujarnya.
Imigrasi Banten belum merinci asal perusahaan yang mempekerjakan ke-13 WNA tersebut. Pendalaman masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lain di ketiga lokasi operasi.