Pemerintah Kota Serang menargetkan 300 aset daerah tersertifikasi sepanjang 2026 melalui nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Serang. Kerja sama ini menindaklanjuti arahan KPK untuk menertibkan aset pemda, dari total sekitar 3.000 aset yang belum bersertifikat. Wali Kota Budi Rustandi menyebut penertiban aset juga untuk mendukung kelancaran investasi di daerah.
SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Serang sudah diteken sebagai dasar percepatan penertiban aset. Kerja sama itu mencakup peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dari sekitar 3.000 aset milik Pemkot Serang yang belum tersertifikasi, 300 di antaranya ditargetkan rampung sepanjang 2026. Budi menyebut angka itu sebagai tahap awal penertiban yang menyeluruh.
Arahan KPK Jadi Dasar Penertiban Aset
Budi menjelaskan proses sertifikasi aset mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat-surat aset daerah akan diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN. Kurang lebih ada 3.000 aset lagi yang belum tersertifikasi dan target tahun ini adalah 300," katanya.
Menurut Budi, penertiban aset bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian hukum atas tanah dan bangunan milik pemda disebutnya menjadi syarat pendukung kelancaran investasi di Kota Serang.
Pelayanan Publik dan Keuangan Daerah Jadi Prioritas
Budi menempatkan sertifikasi aset sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dua bidang yang disorot adalah pertanahan dan keuangan daerah.
"Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal," ujarnya.
Nota kesepakatan antara Pemkot Serang dan Kantor Pertanahan Kota Serang menjadi dasar pembagian kerja kedua instansi. Pemkot menyiapkan dokumen kepemilikan, sementara BPN memproses penerbitan sertifikat.
Integrasi NIK dan Nomor Induk Bidang Dorong Pendapatan Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan menyatakan kesiapannya mendukung penuh percepatan sertifikasi aset daerah. Ia menyoroti integrasi data kependudukan dan pertanahan sebagai kunci.
"Dengan integrasinya Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Bidang maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi," ujarnya.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) memungkinkan penelusuran kepemilikan tanah lebih akurat. Data yang rapi berpotensi mempermudah pemungutan pajak bumi dan bangunan serta retribusi terkait aset daerah.
Dari 3.000 aset yang belum bersertifikat, Pemkot Serang mengejar 300 sertifikat tahun ini. Sisa aset akan menyusul bertahap, bergantung kesiapan dokumen dan kapasitas Kantor Pertanahan setempat.