BANTEN — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (8/10/2026) untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dan menjaga aset Pelabuhan Tanjung Tembaga. Kolaborasi ini menyasar bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN), mulai dari bantuan hukum hingga legal opinion. Langkah tersebut memperpanjang upaya transformasi Pelindo pascapenggabungan 2021, sekaligus memastikan operasional pelabuhan berjalan dalam koridor regulasi.
Paragraf pembuka: Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pelindo menjaga kepastian hukum di tengah kompleksitas rantai pasok logistik dan dinamika industri maritim. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Kota Probolinggo, dihadiri jajaran manajemen Pelindo Sub Regional Jawa dan pejabat kejaksaan setempat.
Apa Saja yang Dicakup dalam Kerja Sama
Ruang lingkup perjanjian mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pertimbangan teknis, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Lewat skema itu, Pelindo ingin memastikan setiap kebijakan operasional dan pengembangan fasilitas pelabuhan berjalan akuntabel dan transparan.
Fokus pendampingan diarahkan pada Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo serta wilayah kerja Sub Regional Jawa. Pendampingan hukum dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian isu hukum yang muncul, sekaligus mencegah risiko berkembang menjadi sengketa panjang.
Alasan Pelindo Butuh Pendampingan Hukum Sejak Dini
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menyebut kompleksitas rantai pasok logistik dan dinamika industri maritim menuntut kepastian hukum serta langkah mitigasi risiko sejak awal. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan bukan sekadar pemenuhan proses administratif.
"Sinergi yang kita perbarui hari ini bukan sekadar pemenuhan proses administratif semata, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat. Kemitraan erat bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menjadi pendukung penting bagi kami untuk memitigasi risiko hukum secara dini, mempercepat penyelesaian isu hukum, serta memberikan kepastian hukum demi meningkatkan mutu pelayanan kepelabuhanan," ujar Purwanto Wahyu Widodo.
Kerja sama ini juga melanjutkan upaya transformasi Pelindo pascapenggabungan perusahaan pada 2021. Setelah merger, perusahaan tidak hanya mengejar efisiensi operasional dan keandalan layanan kepelabuhanan, tetapi juga memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan hukum di seluruh lini bisnis.
Peran Kejari Jaga Aset Negara di Pelabuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, S.H., M.H., menyambut baik keberlanjutan kolaborasi tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara serta mendukung kelancaran operasional badan usaha milik negara.
"Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo siap memberikan pengawalan dan pendampingan hukum yang optimal melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pelindo. Kami berkomitmen mendukung Pelindo dalam menjalankan peran strategisnya menjaga kelancaran konektivitas laut nasional, sehingga seluruh aktivitas tata kelola dan pengoperasian Pelabuhan Tanjung Tembaga dapat berjalan aman, tertib, serta terlindungi secara hukum," tegas Lilik Setyawan, S.H., M.H.
Pelabuhan Tanjung Tembaga sendiri berperan sebagai simpul logistik di kawasan timur Jawa, melayani arus barang dan penumpang yang menopang perekonomian Probolinggo dan sekitarnya. Pengelolaan aset di kawasan itu menuntut kejelasan status hukum, terutama saat perusahaan melakukan ekspansi fasilitas atau menata ulang lahan.
Dampak ke Operasional dan Ekonomi Daerah
Dengan pendampingan hukum yang berjalan rutin, Pelindo berharap proses pengambilan keputusan di level operasional tidak tersendat oleh ketidakpastian regulasi. Dampaknya diharapkan terasa pada kelancaran bongkar muat, ketepatan jadwal kapal, dan kepastian layanan bagi pelaku usaha yang bergantung pada pelabuhan.
Kolaborasi antarlembaga ini juga diarahkan memberi kontribusi pada pembangunan sektor maritim, kelancaran konektivitas laut, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional. Bagi Pelindo, kemitraan dengan aparat penegak hukum menjadi instrumen praktis untuk menutup celah risiko sebelum menjadi perkara.
Penutup: Perjanjian dengan Kejari Kota Probolinggo menambah daftar langkah Pelindo memperkuat tata kelola setelah merger 2021, kali ini di wilayah kerja Sub Regional Jawa. Bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitar Pelabuhan Tanjung Tembaga, kepastian hukum di sisi pengelola berarti layanan kepelabuhanan yang lebih stabil dan terprediksi.