SERANG — Pemprov Banten menegaskan arah belanja daerah dalam Raperda APBD 2027 tidak lagi sekadar dokumen administratif keuangan. Setiap program kerja pemerintah daerah akan dibekali target, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang terukur. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang.
Deden menyebut APBD harus ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah. Orientasi belanja diarahkan pada sektor yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, dan akuntabel.
Ukuran Keberhasilan: Manfaat, Bukan Besaran Belanja
Dalam keterangannya di Serang, Jumat, Deden menekankan tolok ukur kinerja anggaran bergeser dari serapan belanja ke hasil yang dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin anggaran besar berhenti di laporan keuangan tanpa dampak nyata di lapangan.
"Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat," kata Deden dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.
Pendekatan itu menuntut setiap satuan kerja menyiapkan indikator yang bisa diukur sejak awal. Dengan begitu, evaluasi tidak menunggu akhir tahun anggaran.
Pengawasan Dibuka Sejak Tahap Penyusunan
Pemprov Banten menyatakan terbuka terhadap pengawasan DPRD maupun masyarakat. Pengawasan itu mencakup tahap penyusunan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya menjaga kesehatan fiskal sekaligus kualitas pelaksanaan anggaran di lapangan.
Keterbukaan sejak tahap awal dinilai penting karena titik rawan penyimpangan umumnya muncul di proses pengadaan. Pengawasan berlapis diharapkan mempersempit ruang itu.
Badan Anggaran DPRD Bahas Rincian Bersama TAPD
Pembahasan rinci Raperda APBD 2027 akan dilakukan Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Keduanya mengejar persetujuan bersama sebelum anggaran ditetapkan.
"Pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dilakukan secara terperinci oleh Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama," ujarnya.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ikut Disahkan
Rapat paripurna yang sama juga menetapkan pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Deden menekankan optimalisasi pendapatan asli daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Dua agenda itu saling terkait. Sisi belanja diarahkan pada hasil yang terukur, sementara sisi pendapatan dituntut tumbuh tanpa mengorbankan kemudahan berusaha bagi warga dan pelaku UMKM di Banten.