TANGERANG — Jalan berlubang, drainase penuh sedimentasi, dan minimnya penerangan jalan umum (PJU) bukan persoalan baru bagi warga Perumahan Winong Permai. Permukiman yang berdiri sejak 1998 ini nyaris tiga puluh tahun berjuang sendirian menghadapi infrastruktur yang kian memprihatinkan, sementara kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak pernah mereka ingkari.
Ironisnya, kawasan ini berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sudimara Timur. Namun, kedekatan geografis itu tak lantas membuat pembangunan fasilitas umum di lingkungan mereka mendapat perhatian memadai dari pemerintah kota.
Panca Supriyadi, salah seorang warga, menuturkan kondisi infrastruktur di Winong Permai sudah mengganggu aktivitas harian. Genangan air setiap musim hujan menjadi momok yang selalu menghantui.
“Jalannya rusak parah, drainasenya juga mendangkal akibat sedimentasi. Setiap musim hujan kami selalu khawatir karena genangan dan banjir terus terjadi,” ujar Panca saat menerima kunjungan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah, Selasa (11/8/2026).
Panca menegaskan, warga bukan tidak patuh pada negara. Bukti kepatuhan itu adalah pembayaran PBB yang rutin dilakukan setiap tahun. Namun, hak mereka atas lingkungan yang layak justru tak kunjung datang.
“Kewajiban sudah kami lakukan, tetapi hak tidak kami terima,” katanya.
Di balik persoalan fisik yang terlihat, ada ganjalan administratif yang lebih mendasar. Warga menilai mandeknya pembangunan di Winong Permai disebabkan status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tak kunjung jelas.
Menurut Basuki Setiawan, Ketua RT 03, kejelasan status dan pengambilalihan PSU oleh Pemkot Tangerang menjadi pintu masuk agar perbaikan bisa dilakukan secara berkelanjutan. Warga mengaku telah berupaya melengkapi dokumen, termasuk surat hibah dari pemilik tanah yang dulu menjual kavling kepada mereka.
“Harapan kami ada solusi untuk status PSU sehingga pembangunan infrastruktur di lingkungan kami bisa segera dilakukan,” kata Basuki.
Namun, persoalan legalitas pengembang disebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyerahan aset itu tak kunjung tuntas. Warga menilai, ketidakjelasan ini tidak semestinya terus menjadi alasan pembiaran fasilitas umum yang terbengkalai.
Asnil Bambani, warga lainnya, mengingatkan bahwa PSU pada akhirnya merupakan aset yang seharusnya dikelola untuk melayani masyarakat.
“PSU pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya melayani masyarakat justru dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Saiful Millah bergerak cepat. Di hadapan warga, ia langsung menghubungi Lurah Sudimara Timur dan pejabat terkait melalui sambungan telepon untuk meminta respons atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.
“Saya sebagai anggota dewan melihat warga tetap membayar pajak tetapi tidak mendapat sentuhan pembangunan. Ini tentu sangat merugikan,” ucap Saiful.
Politisi itu memastikan aspirasi warga Winong Permai akan dibawa ke pembahasan bersama dinas terkait. Ia berjanji menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari solusi, baik terkait status PSU maupun kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Warga berharap langkah ini tidak berhenti pada koordinasi administratif belaka. Mereka menagih kepastian penyelesaian status PSU sekaligus perbaikan infrastruktur yang telah dinantikan selama puluhan tahun.
Landasan hukum untuk mengambil alih PSU sebenarnya sudah tersedia. Warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya. Aturan itu diperkuat Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
Dengan dasar hukum itu, warga mendesak Pemkot Tangerang segera melakukan verifikasi dan menetapkan PSU di Winong Permai sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga anggaran perbaikan dapat dialokasikan melalui APBD.