Pencarian

25.615 NIB Terbit di Kabupaten Serang hingga Agustus 2026, DPMPTSP Gencar Jemput Bola ke 29 Kecamatan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 14:30:01 WIB
25.615 NIB Terbit di Kabupaten Serang hingga Agustus 2026, DPMPTSP Gencar Jemput Bola ke 29 Kecamatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Serang hingga Agustus 2026.

SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang melalui DPMPTSP memastikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) terus berjalan hingga akhir tahun. Hingga Agustus 2026, sebanyak 25.615 pelaku usaha di 29 kecamatan telah mengantongi legalitas usaha tersebut.

Angka itu masih berpotensi naik menyusul target yang dipatok mengejar capaian tahun lalu. Sepanjang 2025, jumlah NIB yang terbit di Kabupaten Serang mencapai 41.589.

Mobil Keliling untuk Kecamatan dengan NIB Rendah

Kepala Bidang Penata Kelola Penanaman Modal Madya DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja, menyebut distribusi kepemilikan NIB belum merata. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), Kecamatan Cikande menjadi wilayah dengan tingkat pendaftaran tertinggi.

Di sisi lain, Kecamatan Lebakwangi tercatat sebagai wilayah dengan tingkat pendaftaran paling rendah, yakni sekitar 19,06 persen. Namun, rendahnya angka itu tidak selalu mencerminkan minimnya aktivitas usaha di lapangan.

“Kita melihatnya dari sistem OSS. Kemungkinan besar penginputan untuk wilayah Lebakwangi masih rendah,” ungkap Arifin, Rabu (12/8/2026).

Untuk menjawab persoalan itu, DPMPTSP menyiapkan program pelayanan keliling menggunakan mobil layanan. Petugas akan mendampingi masyarakat mulai dari penginputan data usaha hingga proses penerbitan NIB melalui sistem OSS.

“Kita akan membuat program ke kecamatan-kecamatan melalui mobil keliling. Nanti kita bantu penginputannya ke sistem OSS,” kata Arifin.

PMDN Mendominasi, 49 NIB Masuk Kategori Asing

Data OSS hingga Agustus 2026 menunjukkan aktivitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) masih dominan. Sekitar 25.606 NIB berada pada kategori kegiatan dengan modal dalam negeri, sementara penanaman modal asing (PMA) tercatat 49 NIB.

Arifin menekankan, kepemilikan NIB membuat pelaku usaha tercatat dalam database pemerintah. Data tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran program fasilitasi dan pemberdayaan usaha.

“Keuntungannya mereka tercatat. Kalau ada permodalan atau bantuan dari pemerintah, mereka sudah masuk dalam database pencatatan,” ujarnya.

Pendaftaran Mandiri via OSS dan Konter di MPP Cisaat

Proses pembuatan NIB saat ini bisa dilakukan mandiri melalui laman OSS. Bagi pelaku usaha yang kesulitan, DPMPTSP membuka konter layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang, Cisaat, Ciruas.

“Masyarakat bisa membuka website OSS secara langsung. Kalau belum memahami atau masih kesulitan, bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Cisaat, Ciruas. Di sana kita buka konter untuk melayani penerbitan OSS,” jelas Arifin.

DPMPTSP juga akan menggandeng perangkat daerah lain dalam sejumlah kegiatan untuk memperluas akses pelayanan. Imbauan disampaikan kepada warga Kabupaten Serang yang memiliki usaha tetapi belum memiliki NIB agar segera mendaftar.

“Ayo untuk warga Kabupaten Serang yang sudah memiliki usaha tapi belum punya NIB segera diproses, karena NIB ini jelas pemanfaatannya,” tukasnya.

Follow www.kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks