Pemkot Serang Siapkan Perwal Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual, Libatkan Dindik hingga Kominfo

Penulis: Luqman Arif  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15:01 WIB
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memimpin rapat pembahasan awal rancangan Peraturan Wali Kota tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual.

SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan pembahasan awal Perwal ini telah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). "Tentu ini menjadi perhatian serius dari Pak Wali Kota dan juga masukan dari beberapa stakeholder, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain sebagainya yang masuk ke Pak Wali Kota," kata Nanang, Kamis (30/7/2026).

Mengapa Perwal Dipilih sebagai Langkah Awal?

Pemkot Serang awalnya mempertimbangkan untuk menyusun Perda. Namun, proses legislasi di DPRD dinilai memakan waktu lebih lama. Nanang menjelaskan bahwa Perwal dipilih sebagai solusi agar regulasi bisa segera berlaku. "Untuk langkah cepatnya membuat Peraturan Wali Kota terlebih dahulu. Tapi kalaupun Peraturan Wali Kota harus dilegalkan menjadi Peraturan Daerah, ya kita usulkan ke DPRD," ujarnya.

Dua OPD Ini Jadi Garda Terdepan Edukasi dan Pengawasan

Dalam upaya pencegahan, Pemkot Serang melibatkan dua OPD utama. Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan nilai sosial. Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta memperkuat pengawasan serta edukasi terkait penggunaan media sosial.

Nanang menekankan kekhawatiran terhadap paparan konten negatif yang mudah diakses anak-anak. "Kominfo kita akan undang karena awalnya anak-anak itu kebanyakan di ruang media sosial baik YouTube atau mohon maaf film-film porno yang seyogyanya tidak ditonton anak-anak, ini juga perlu dibatasi juga," kata Nanang.

Penanganan Tak Hanya Fisik, tapi Juga Psikis

Selain pencegahan, Pemkot Serang juga menyiapkan langkah penanganan yang melibatkan kolaborasi lintas sektor. Setelah pembahasan bersama OPD rampung, Pemkot akan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan masukan terhadap substansi Perwal.

Nanang mengakui penyusunan aturan ini dipicu oleh sejumlah kasus yang menjadi perhatian pemerintah daerah, meski ia belum merinci jumlahnya. Salah satu kekhawatiran utama adalah penyebaran penyakit menular seperti HIV. "Ini kan yang sakit sebenarnya bukan fisiknya, tetapi psikisnya, tentu kita harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyadarkan agar perilaku penyimpangan seksual khususnya di Kota Serang ini tidak berkembang secara terang-terangan," ujarnya.

Pemkot menargetkan Perwal ini bisa segera difinalisasi setelah mendapatkan masukan dari para tokoh dan tenaga kesehatan. Layanan kesehatan dan edukasi berkelanjutan akan menjadi pilar utama dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: banten.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top