BANTEN — Penyesuaian harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan tercatat di laman resmi MyPertamina. Selain Pertamax dan Pertamax Turbo, Pertamina juga menurunkan harga Pertamax Green dari Rp 17.000 menjadi Rp 16.600 per liter. Adapun Pertalite, Biosolar, Dexlite, dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan harga.
Dari delapan produk yang dipantau, hanya tiga yang mengalami perubahan harga. Berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2026:
Penurunan harga Pertamax Turbo menjadi yang terbesar secara nominal. Produk dengan oktan 98 ini kini hanya berselisih Rp 1.350 dari Pertamax Green, membuat jarak antargrade BBM nonsubsidi semakin sempit.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang mengikuti arahan pemerintah. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat," kata Kitty dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8).
Penurunan harga Pertamax Turbo memberi ruang napas bagi pengguna kendaraan performa tinggi atau motor besar yang biasa mengisi RON 98. Jika sebelumnya mengeluarkan Rp 96.500 untuk 5 liter, kini cukup Rp 91.500 — hemat Rp 5.000 per pengisian dengan volume yang sama.
Pola penurunan yang serentak pada produk nonsubsidi ini juga menjadi indikator bahwa harga minyak mentah global sedang berada dalam tren menurun. Namun demikian, Pertamina masih menahan harga Pertalite dan produk diesel tetap stabil, yang menandakan segmen bersubsidi belum terkena dampak fluktuasi pasar.
Bagi konsumen yang ingin melakukan pembelian, harga terbaru ini sudah langsung berlaku di seluruh SPBU Pertamina dan aplikasi MyPertamina. Tidak ada perubahan prosedur pembayaran maupun kuota pembelian untuk produk nonsubsidi.