PANDEGLANG — Fasilitas docking kapal yang dibangun dengan dana Rp 1,2 miliar dari APBD Provinsi Banten di pesisir Labuan kini menyisakan cerita pilu bagi nelayan. Bangunan yang seharusnya menjadi sarana vital untuk menarik kapal ke daratan saat perbaikan itu justru hanya bisa dipakai sekali uji coba.
Sejak Januari 2022, atau tiga bulan setelah pembangunannya rampung, docking tersebut tidak lagi berfungsi. Para nelayan mengeluhkan jalur rel yang tidak stabil dan mudah bergeser, sementara baut penahan rel telah hilang dan cor beton landasan terkikis air laut.
Kondisi ini memaksa nelayan seperti Ali Hambali mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Saat air laut surut dan kapal selesai diperbaiki, ia harus menyewa ekskavator untuk menurunkan kapalnya kembali ke perairan.
"Karena kemarau tepi pantai menjadi surut. Jadi sampai harus sewa alat berat seharga Rp 5 juta untuk nurunin kapal baru selesai perbaikan," kata Ali Hambali, Minggu (2/8).
Ia menuturkan, keberadaan docking kapal sebenarnya sangat penting untuk mempermudah nelayan saat menarik kapal ke daratan maupun menurunkannya kembali ke laut. Namun, kondisinya kini justru menyulitkan.
Ali menuturkan, saat uji coba pertama kali dilakukan, kapal motor milik nelayan justru ambruk karena tidak kuat menahan beban. Kejadian itu menjadi awal mula fasilitas tersebut tidak pernah digunakan lagi.
Para nelayan menduga pihak pelaksana pembangunan tidak profesional dalam mengerjakan proyek tersebut. Hasil konstruksi yang terpasang dinilai tidak mampu menahan beban kapal motor, dengan posisi rel yang tidak kuat dan mudah bergeser.
"Berfungsi hanya sebentar, hanya saat uji coba. Saat itu juga kapal motor nelayan sampai ambruk gak kuat nahan beban," ujarnya.
Docking kapal di Desa Teluk sejatinya merupakan salah satu infrastruktur yang diharapkan mampu mendorong produktivitas nelayan di perairan Labuan. Perbaikan mesin dan lambung kapal menjadi rutinitas yang membutuhkan sarana memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah perbaikan atau evaluasi dari DKP Provinsi Banten terhadap bangunan yang tidak berfungsi tersebut. Sementara itu, nelayan harus terus menanggung biaya operasional tambahan yang seharusnya bisa dihemat jika docking beroperasi normal.