TANGERANG — BPBD Kabupaten Tangerang mencatat dampak kekeringan menyebar ke 41 titik lokasi yang tersebar di 31 desa dan kelurahan. Wilayah terdampak meliputi Legok, Tigaraksa, Panongan, Rajeg, Kronjo, Curug, Kelapa Dua, Cikupa, Sukadiri, Balaraja, Mekar Baru, dan Pagedangan.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan satu desa bisa memiliki lebih dari satu titik terdampak. "Dari 31 desa itu, ada 41 titik lokasi. Jadi satu desa ada yang dua, ada yang empat, ada yang satu begitu," ujarnya di Tangerang, Senin.
Pemerintah daerah tengah menyiapkan status siaga darurat kekeringan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi penanganan sekaligus membuka ruang keterlibatan pemangku kepentingan lain, termasuk sektor swasta.
"Sampai sementara ini kita membantu terus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi melihat kondisi hujan belum turun, pasti kami mencari terobosan," kata Achmad Taufik.
Pemkab Tangerang mengerahkan Perumdam Tirta Kerta Raharja, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Palang Merah Indonesia (PMI) untuk mendistribusikan bantuan air bersih ke titik-titik terdampak. Bantuan diberikan secara bertahap menyusul belum turunnya hujan di sejumlah wilayah.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menekankan kesiapsiagaan menjadi kunci menekan risiko bencana. Ia meminta seluruh ASN mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran lahan dan permukiman.
"Saya mengajak seluruh ASN menjadi teladan dengan menjaga lingkungan, tidak membakar sampah sembarangan, serta menjaga kesehatan agar tetap mampu memberikan pelayanan terbaik," ucap Intan.
Ia menegaskan pemerintah harus hadir di tengah kesulitan warga tanpa membuat mereka menunggu lama. "Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, terutama ketika mereka sedang mengalami kesulitan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan harus menunggu terlalu lama," katanya.
Fenomena El Nino disebut menjadi pemicu utama kemarau ekstrem yang diprediksi berlangsung sejak Juli hingga September 2026. Pemkab Tangerang pun menginstruksikan camat dan perangkat daerah terkait untuk terus memantau perkembangan kondisi di lapangan.