Ditjen Gakkum ESDM Kantongi PNBP Rp20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara 76.742 Ton di Kaltim

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:14:01 WIB
Lelang batu bara hasil penindakan di Kaltim meraup PNBP Rp20,9 miliar.

BANTEN — Lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa batu bara ini digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. Objek lelang tersebar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total volume sekitar 76.742 MT. Angka final yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp20.976.670.000.

Penindakan yang Menghasilkan, Bukan Sekadar Sanksi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa lelang ini adalah bukti konkret bahwa proses hukum di sektor tambang membawa nilai tambah. "Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).

Lelang ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Bagi pemenang, PT Wisesa Janitra Sejahtera, diberikan tenggat waktu hingga 10 September 2026—atau maksimal 60 hari kalender—untuk membongkar, memuat, dan mengangkut batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Pengawasan Ketat Pascapemenangan Lelang

Jeffri menekankan bahwa penetapan pemenang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Pihaknya akan terus mengawal proses evakuasi batu bara hingga tuntas. "Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus pengangkutan komoditas dari 11 titik penyimpanan yang tersebar di dua wilayah administratif tersebut.

Optimalisasi Aset untuk Kemakmuran Rakyat

Keberhasilan lelang ini menegaskan arah kebijakan Kementerian ESDM dalam mengelola aset hasil sitaan. Alih-alih membiarkan barang bukti terbengkalai, pemerintah memilih jalur lelang terbuka yang akuntabel. Hasilnya, selain memberikan efek jera bagi pelanggar, negara juga memperoleh pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan.

Praktik ini sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan. Dengan pengawasan hingga proses pengeluaran batu bara selesai, potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan bisa ditekan. Bagi publik, ini adalah jaminan bahwa setiap pelanggaran di sektor energi berujung pada pengembalian aset ke tangan negara, bukan hilang ditelan birokrasi.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top