BANYUMAS — KUA Kecamatan Wangon memproses penerbitan surat rekomendasi nikah untuk seorang calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan di Serang, Banten. Surat rekomendasi ini menjadi pintu administratif pertama yang wajib dilengkapi sebelum pendaftaran di KUA tujuan.
Proses pengurusan dilayani oleh Murti, petugas Front Office KUA Wangon. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini dibutuhkan karena lokasi akad nikah berbeda dengan domisili catin.
"Surat rekomendasi nikah ini dibutuhkan karena catin akan menikah di Serang, Banten, sementara domisilinya di Wangon. Jadi harus ada surat pindah nikah atau rekomendasi dari KUA asal untuk diserahkan ke KUA tujuan," jelas Murti kepada catin yang mengurus berkas tersebut.
Tanpa dokumen ini, proses pendaftaran pernikahan di KUA tujuan bisa terhambat. Surat tersebut menjadi bukti bahwa KUA asal tidak keberatan dan telah melepaskan catin untuk menikah di wilayah administrasi lain.
Sebelum surat rekomendasi diterbitkan, Murti memastikan seluruh persyaratan catin telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan ini mencakup dokumen kependudukan, surat pengantar dari desa, serta kelengkapan administrasi nikah lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Ketelitian dalam verifikasi berkas ini dilakukan agar proses akad nikah di KUA tujuan nantinya berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Pihak KUA Wangon tidak ingin catin mengalami penundaan jadwal hanya karena berkas yang belum lengkap.
Dengan terbitnya surat rekomendasi ini, catin yang bersangkutan dapat melanjutkan proses pendaftaran nikah di KUA Serang, Banten, sesuai jadwal yang telah direncanakan. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam mendukung kelancaran administrasi pernikahan bagi warganya, termasuk mereka yang menikah di luar daerah.
Murti menambahkan bahwa layanan serupa rutin dilayani setiap kali ada warga Wangon yang hendak menikah di luar kecamatan. Prosesnya relatif cepat selama berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.