BANTEN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan kendaraan mewah tersebut dilakukan pada Senin (27/7). Penyitaan berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Suci yang berstatus saksi dalam perkara yang menyeret sang suami dan Zulkarnain. "Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (31/7).
Modus Lelang Jabatan dan Aliran Uang ke Kementerian Kehutanan
KPK mendalami dugaan pemberian mobil Pajero tersebut pada saat Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kuantan Singingi. Selain Suci, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing Harry Panche, Dasman alias Seiman, serta Herawati. Dua direktur perusahaan, yakni WS dari PT Gemar Mas Jaya dan AH dari PT Mas Kirana Pekanbaru, turut dimintai keterangan terkait transaksi keuangan.
Budi menjelaskan, pendalaman terhadap para saksi mencakup proses lelang jabatan yang diikuti Zulkarnain untuk menduduki posisi Kepala Dinas PU maupun Sekretaris Daerah Kuansing. Penyidik juga mengusut dugaan penukaran uang di money changer yang diduga digunakan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak Kementerian Kehutanan. Aliran dana tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Permintaan Land Cruiser Rp 2,05 Miliar dalam Seleksi Sekda
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (29/6). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan itu dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, hingga pihak yang diduga menerima di Kementerian Kehutanan.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga minimal empat tahun penjara bagi penerima suap.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pegawai Kementerian Kehutanan yang disebut menerima aliran dana. Penyidik juga belum menyatakan apakah akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan perkara ini. Suhardiman sendiri telah resmi dinonaktifkan dari jabatan Bupati Kuantan Singingi menyusul status tersangkanya.