Pencarian

Satpol PP Kota Serang Turunkan Puluhan Bendera Demokrat Jelang Musda V, Ini Titik yang Dilarang

Jumat, 31 Juli 2026 • 00:11:02 WIB
Satpol PP Kota Serang Turunkan Puluhan Bendera Demokrat Jelang Musda V, Ini Titik yang Dilarang
Petugas Satpol PP Kota Serang menurunkan puluhan bendera Partai Demokrat yang terpasang di luar titik izin di Jalan Syekh Moh. Nawawi Al Bantani, Jumat (31/7/2026).

SERANG — Pemandangan berbeda terlihat di sejumlah ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (31/7/2026) siang. Petugas Satpol PP dengan menggunakan satu unit truk pelat merah dan satu mobil Toyota Rush menyisiri jalan, satu per satu menurunkan bendera partai yang terpasang di tiang listrik dan pagar pembatas.

Kegiatan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Salah seorang petugas di lokasi sempat menanyakan identitas wartawan yang hendak mendokumentasikan proses penertiban, dan hanya menjawab singkat, "Instruksi Pak Wali Kota, Mas," saat ditanya alasan di balik operasi tersebut.

Di Luar Titik Izin, dari KPU Hingga Depan Polda

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hedi Heri, membenarkan bahwa penertiban menyasar atribut partai yang dipasang di luar koridor yang telah disepakati. Berdasarkan izin yang diajukan panitia, bendera hanya boleh dipasang di sekitar lokasi pelaksanaan Musda, yakni Hotel Aston.

"Yang kami tertibkan berada di sekitar KPU hingga sebelum Polda Banten, karena memang itu di luar dari izin. Saya juga tadi sudah berkomunikasi dengan pihak Partai Demokrat terkait penertiban ini," ujar Heri kepada wartawan.

Instruksi Wali Kota: Jaga Estetika dari Polusi Visual

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah menjaga keindahan kota dari polusi visual. Budi Rustandi menegaskan bahwa pemasangan bendera partai politik yang tidak pada tempatnya mengganggu pemandangan dan ketertiban umum.

"Sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kepala daerah harus menjaga keindahan kota dari polusi visual, salah satunya atribut partai politik yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Untuk itu saya menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Batas Waktu Pemasangan: Hanya Sampai Acara Selesai

Heri menambahkan, izin pemasangan atribut partai untuk keperluan Musda V ini bersifat sementara. Seluruh bendera dan spanduk wajib dicopot mandiri oleh panitia setelah rangkaian acara usai.

Jika hingga keesokan harinya masih terlihat terpasang, Satpol PP tidak segan untuk kembali turun ke lapangan. "Izin pemasangan bendera itu hanya sampai selesai acara. Jadi kalau besok belum dicopot, kami yang akan menertibkannya," kata Heri menegaskan.

Sementara itu, gelaran Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Banten sendiri masih berlangsung di Hotel Aston, Kota Serang. Belum ada keterangan resmi dari panitia pelaksana mengenai hasil akhir maupun keputusan yang diambil dalam forum tertinggi partai di tingkat provinsi tersebut.

Follow www.kabarcilegon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: faktabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks